Peraturan Dan Sanksi Yang Di Tetapkan Di Dayah Babussalam
1. TIDAK BOLEH MEMAKAI HAND PHONE (HP), Mp3, Radio atau alat elektronik lainnya. Sanksi : Bila kedapatan, Benda tersebut tidak...
https://www.dayahbabussalam.com/2019/08/peraturan-dan-sanksi-yang-di-tetapkan.html
1. TIDAK
BOLEH MEMAKAI HAND PHONE (HP), Mp3, Radio atau alat elektronik lainnya.
Sanksi : Bila kedapatan, Benda tersebut tidak dikembalikan dengan alasan
apapun serta cukur rambut.
2. TIDAK
BOLEH MEROKOK
Sanksi : Bila kedapatan, akan dikenakan sanksi berupa:,
o Kali
pertama, gotong royong serta ta’zir, di nasehati.
o Kali
kedua, Cukur rambut, dan diberi peringatan
o Kali
ketiga, di keluarkan dengan terhormat.
3. SHALAT
BERJAMA’AH
Sanksi : Gotong royong, di nasehati serta di denda sesuai dengan
kebijaksanaan yang bertugas.
4. TIDAK
BOLEH KELUAR DARI DAYAH TANPA IZIN
Sanksi : Bila Kedapatan akan dikenakan sanksi berupa :
o kali
pertama, gotong royong serta ta’zir, di nasehati.
o Kali
kedua, Cukur rambut, dan diberi peringatan
o Kali
ketiga, di keluarkan dengan terhormat.
5. KETIDAKHADIRAN
/ ALPA / PULANG TANPA IZIN
Sanksi : Diberikan oleh
wali kelas, petugas, serta pimpinan dayah sesuai kebijaksanaan masing-masing.