Peraturan Dan Sanksi Yang Di Tetapkan Di Dayah Babussalam

1.       TIDAK BOLEH MEMAKAI HAND PHONE (HP), Mp3, Radio atau alat elektronik lainnya. Sanksi   : Bila kedapatan, Benda tersebut tidak...


1.      TIDAK BOLEH MEMAKAI HAND PHONE (HP), Mp3, Radio atau alat elektronik lainnya.
Sanksi  : Bila kedapatan, Benda tersebut tidak dikembalikan dengan alasan apapun serta cukur rambut.

2.      TIDAK BOLEH MEROKOK
Sanksi  : Bila kedapatan, akan dikenakan sanksi berupa:,
o   Kali pertama, gotong royong serta ta’zir, di nasehati.
o   Kali kedua, Cukur rambut, dan diberi peringatan
o   Kali ketiga, di keluarkan dengan terhormat.

3.      SHALAT BERJAMA’AH
Sanksi  : Gotong royong, di nasehati serta di denda sesuai dengan kebijaksanaan yang bertugas.

4.      TIDAK BOLEH KELUAR DARI DAYAH TANPA IZIN
Sanksi  : Bila Kedapatan akan dikenakan sanksi berupa :
o   kali pertama, gotong royong serta ta’zir, di nasehati.
o   Kali kedua, Cukur rambut, dan diberi peringatan
o   Kali ketiga, di keluarkan dengan terhormat.

5.      KETIDAKHADIRAN / ALPA / PULANG TANPA IZIN
Sanksi : Diberikan oleh wali kelas, petugas, serta pimpinan dayah sesuai kebijaksanaan    masing-masing.

Related

Santri 2000746005163339262

Posting Komentar

emo-but-icon

Pendiri Dayah Babussalam

Pendiri Dayah Babussalam
Tgk. H. Hanafi (Abi Matangkeh)

Tgk H Sirajuddin, Pimpinan

Tgk H Sirajuddin, Pimpinan

Visi Misi Dayah Babussalam

Visi Misi Dayah Babussalam

Terbaru

Terpopuler

Comments

Meu Ulang Kitab

Meu Ulang Kitab
Meu Ulang Kitab

Pembukaan Lomba Pidato

item